BLM
- displayormawa
- Feb 20, 2022
- 2 min read
Updated: Aug 28, 2022
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
BLM adalah organisasi kemahasiswaan yang berbentuk badan legislatif dan secara umum bertugas menyalurkan aspirasi mahasiswa dan melakukan pengawasan serta memberikan pertimbangan kepada BEM.

BPH (Badan Pengurus Harian) :
1. Kongres BLM
Pertemuan yang menjadi awal kerjasama antara BLM FKM UNAIR dengan BEM FKM UNAIR.
2.Kesekretariatan
Kegiatan inventarisasi perlengkapan yang dimiliki BLM FKM UNAIR seperti perlengkapan sidang, ATK,dokumen surat menyurat dan lain-lain dengan melakukan pencatatan,perawatan serta pengadaan barang
Komisi 1 (bergerak di bidang aspirasi dan advokasi) :
1 PEMIRA
Pemilihan ketua dan wakil ketua BEM, anggota DLM dan anggota BLM Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga dalam meningkatkan jiwa demokrasi warga FKM Unair
2. SAWID
Penyampaian aspirasi mahasiswa FKM UNAIR dalam bentuk kritik maupun saran kepada pihak dekanat yang memiliki otoritas untuk memperbaiki serta meningkatkan sarana dan prasarana maupun kegiatan perkuliahan di FKM UNAIR.
3. FORKOM
Penyampaian pendapat dari mahasiswa kepada BLM untuk ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada dekanat melalui SAWID.
Komisi 2 (bergerak di bidang legislasi dan pengawasan) :
1. Legislasi
Program kerja Legislasi merupakan bentuk aktualisasi fungsi legislasi Badan Legislatif Mahasiswa yang membuat dan mengamandemen undang-undang yang mengatur organisasi mahasiswa di Fakultas Kesehatan Masyarakat agar organisasi mahasiswa tersebut memiliki badan hukum dan dapat terlaksana secara sistematis. Bentuk program kerja ini dilaksanakan dalam beberapa sub-kegiatan, diantaranya Pembuatan UU Kepanitiaan, Sosialisasi UU Kaderisasi, serta CC Kaderisasi.
2. Kaderisasi
Program kerja dimana BLM akan turut berpartisipasi mengenalkan organisasi Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga kepada mahasiswa baru dalam serangkaian proses kaderisasi di lingkungan FKM UNAIR. Program kerja ini dilakukan dalam beberapa sub-kegiatan, yaitu Display Ormawa dan Magang Ormawa.
3. Monitoring
Program kerja ini merupakan aktualisasi fungsi pengawasan Badan Legislatif Mahasiswa terhadap berbagai program kerja yang telah dirancang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat agar program kerja tersebut dapat terlaksana secara sistematis dan terpenuhi kriteria keberhasilannya. Kegiatan monitoring ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun kepengurusan, terdiri dari RDP I, RDP II / ETT (Evaluasi Tengah Tahun), dan RDP III.
Komisi 3 (bergerak di bidang media dan pengembangan internal) :
1. Upgrading BLM
kegiatan pengembangan yang bertujuan untuk merekatkan hubungan antar anggota Badan Legislatif Mahasiswa untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota pada satu tahun kepengurusan kedepan. Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi adanya kesenjangan antar anggota BLM.
2. Studi Banding
Kegiatan yang dilaksanakan untuk memaksimal cara kerja anggota BLM FKM Unair melalui kegiatan belajar dan berdiskusi bersama organisasi mahasiswa legislatif baik dari fakultas maupun universitas lain. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk membangun relasi antar sesama organisasi mahasiswa legislatif.
3. Alumni Gathering
Kegiatan dilaksanakan untuk tetap menjaga hubungan baik antara alumni dan anggota BLM FKM Unair. Memastikan anggota BLM FKM Unair tetap terupdate dalam isu legislatif yang ada dengan adanya sharing yang dilakukan bersama alumni.
DOKUMENTASI





Comentarios